Meski Jamsostek saat ini sudah berganti nama menjadi BPJS TenagaKerja, namun fungsi dan tujuan masih tetap sama. Demikian juga jika kita ingin
mengambil uang JHT di Jamsostek atau sekarang BPJS-TK,
cara dan syaratnya masih
tetap sama. Jika Sobat akan mencairkan uang jaminan hari tua semasa bekerja dan
tidak mengetahui syarat serta caranya maka ada baiknya mencari referensi
terlebih dahulu dari teman yang sudah pernah mengambil atau bisa juga mencari
informasi melalui internet, daripada bolak-balik karena syarat administrasi
kurang lengkap atau belum memenuhi syarat dan ketentuannya.
Kartu BPJS Tenaga Kerja |
Untuk itu, saya mencoba menulis artikel ini yang saya
dapatkan dari pengalaman pribadi saya tadi siang setelah mengajukan pengambilan
uang JHT di kantor BPJS, semoga artikel ini bisa membantu Anda yang akan
mengambil uang JHT di Jamsostek.
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus
kita lengkapi dan penuhi jika akan mencairkan uang JHT di BPJS Ketenaga Kerjaan
:
- Syarat mutlak pertama yaitu, Anda harus sudah resign atau pensiun dari tempat Anda bekerja. Kemudian selain sudah resign atau pensiun, keikut sertaan di JHT BPJS Ketenaga Kerjaan harus sudah sama dengan 5 Tahun atau lebih, atau lebih tepatnya 5 Tahun 1 Bulan dana baru bisa dicairkan.
- Jika syarat pertama sudah terpenuhi, maka Anda perlu mempersiapkan syarat Administrasinya dengan perincian sebagai berikut :
- Kartu BPJS/Jamsostek asli dan foto copy.
- Kartu Tanda Penduduk Asli dan foto copy.
- Kartu Keluarga atau KK asli dan foto copy.
- Surat pengalaman bekerja asli dan foto copy.
- Buku tabungan untuk rekening transfer dana JHT yaitu asli dan foto copy juga.
- Materai 6000 rupiah 1 pcs.
- Setelah syarat administrasi lengkap, maka kita berangkat ke kantor BPJS-TK untuk mengambil Formulir "PERMINTAAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA", selain formulir tersebut kita juga diminta mengisi Surat Pernyataan Belum/Sedang Bekerja dengan menggunakan materai 6000 tersebut.
- Jika syarat administrasi dan formulir sudah lengkap semua, maka kita tinggal menunggu panggilan dari loket KLAIM BPJS untuk verifikasi kelengkapan syarat dan data. Jika data lengkap, maka kita tinggal mencairkan dana tersebut dengan cara menerima cash atau via transfer bank yang bekerja sama dengan Kantor BPJS.
Demikian artikel tentang cara dan syarat mengambil uang JHT
di kantor Jamsostek atau sekarang bernama BPJS Tenaga Kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar