Kamis, 14 Januari 2016

Dahulu pesawat televisi dan sepeda kena pajak juga lho


Jika Anda termasuk generasi yang lahir sebelum Thn 1990 an tentu Anda pernah melihat dan merasakan beberapa benda yang pernah dikenakan biaya wajib pajak oleh negara.


Pada Tahun 1980 an dan sebelumnya kepemilikan sepeda onthel dan televisi akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Televisi dikenakan pajak secara kolektif door to door dari rumah ke rumah oleh petugas penarik iuran televisi.
Kartu iuran Tevelisi

Pajak Sepeda.

Sedangkan pajak sepeda dikenakan dengan cara pemilik sepeda wajib membeli stiker semacam materai yang dahulu diberi nama Peneng, stiker menyerupai materai tersebut wajib terpasang pada sepeda yang kita gunakan dan miliki.

Lucu jika ada operasi peneng.

Stiker pajak menyerupai materai tersebut memiliki masa berlaku, jadi kita harus harus selalu membelinya setiap beberapa bulan sekali sesuai masa berlakunya peneng tersebut.

Stiker pajak sepeda, hanya 150 rupiah
Jika ketika ada operasi penertiban peneng tersebut pajak sepeda kita sudah tidak berlaku, maka kita diwajibkan membeli di tempat operasi.

Jadi dahulu, operasi penertiban kendaraan tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor saja, kendaraan sepeda onthel pun juga pernah merasakan dicegat oleh petugas Satpol PP pada masa itu. Semoga bermanfaat

Sumber gambar : asmarantaka.wordpress.com dan dokumendjadoel.blogspot.com